Palembang, Sumselupdate.com — Unit 2 Satres Narkoba Polrestabes Palembang, meringkus seorang tersangka pengedar Narkoba jenis Shabu-shabu dalam penggerebekan di Jalan Putri Dayang Rindu, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang, pada Senin (20/4/2026) malam, sekitar pukul 19.30 WIB.
Tersangka berinisial JA (42), seorang buruh harian lepas, diamankan saat berada di dalam rumahnya tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip bening berisi Shabu-shabu dengan berat bruto 7,12 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, sekop dari pipet plastik, satu bal plastik klip bening, serta sebuah dompet berwarna merah muda yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan Narkoba.
Seluruh barang bukti tersebut ditemukan berada di samping tersangka saat penggerebekan berlangsung. Tersangka mengakui bahwa Shabu-shabu tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan kembali.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, melalui Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P Manalu, membenarkan pihaknya berhasil meringkus seorang tersangka pengedar Narkoba di kawasan Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang.
Baca juga : Transaksi Dengan Dua Pengedar Narkoba Lintas Wilayah, Polisi Temukan 96,10 Gram Shabu Dalam Kotak Kardus
“Barang bukti berupa timbangan dan alat kemas ditemukan langsung di samping tersangka. Hal ini menguatkan bahwa yang bersangkutan tidak hanya memiliki, tetapi juga aktif dalam kegiatan distribusi Narkoba,” jelas Kompol Faisal, saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis (23/4/2026) siang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru.
“Ancaman pidana berat hingga penjara seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang melebihi ambang batas tertentu,” tegasnya.
Baca juga : Dua Pengedar Narkoba di Palembang Diringkus, Polisi Temukan Shabu dan Ekstasi
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dalam peredaran Narkoba di Kota Palembang ini,” tukasnya. (**)











