Muaraenim, Sumselupdate.com – Polres Muaraenim kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Muaraenim , Jumat (31/10/2025) sore. Penangkapan berlangsung di pinggir Jalan Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim.
Kapolres Muaraenim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Polres Muaraenim Iptu A. Yurico, mengungkapkan kedua pelaku masing-masing berinisial ADP (23) warga Jalan Duta Wilayah Barat No. 32, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, dan Y (30) warga Jalan Raya Bengkulu Payang Kadun 2, Desa Talang Empat, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. Keduanya positif mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine.
“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan seorang pria di pinggir jalan Desa Lingga. Polisi yang menerima informasi tersebut segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana belakang pelaku ADP serta sebuah ponsel merk Infinix HOT50 Pro+ yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar lainnya,” ungkapnya, Senin (03/11/2025) dalam keterangan persnya.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, lanjut Kasat pelaku ADP mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Y. Polisi pun langsung bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Y di rumahnya di kawasan Karang Lembak, Dusun Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku Y, ditemukan satu paket sabu dan sebuah pipet berbentuk skop warna bening yang diakui milik pelaku.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga paket sabu dengan berat bruto 1,02 gram, satu pipet skop bening, selembar tisu putih, selembar kertas timah rokok warna silver, satu unit ponsel, satu celana panjang warna biru merk FICHINO, serta satu unit sepeda motor Yamaha Byson warna hitam bernopol BG 5147 OP yang digunakan pelaku saat bertransaksi,” bebernya.
Baca juga : Pengedar Shabu di Pagaralam Tertangkap, Polisi Ungkap Barang Bukti Mengejutkan
Terakhir, ia menegaskan kedua pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Muaraenim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu tersebut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun,” tegasnya.
Sementara, Kasi Humas Polres Muaraenim AKBP RTM Situmorang menambahkan komitmen Polres Muaraenim dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muaraenim.
Baca juga : Geger! Dua Pengedar Shabu Ditangkap di Kafe Pagaralam, Mahasiswa Ikut Terlibat
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Kepada masyarakat, kami harapkan terus bekerja sama memberikan informasi sekecil apa pun untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (**)











