Pagaralam, Sumselupdate.com – Keheningan malam di Jalan Laskar Asrul, Besemah Serasan, Kota Pagaralam, pecah pada Jumat (19/9/2025).
Satres Narkoba Polres Pagaralam bergerak cepat setelah menerima laporan warga yang resah dengan dugaan transaksi narkoba di sebuah rumah.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap Ari Saputra (28), warga Tebat Giri Indah.
Hasil penggeledahan membuat petugas terkejut: 18 paket shabu, satu butir pil ekstasi berbentuk apel merah, timbangan digital, plastik klip, alat hisap, hingga uang pecahan seratus ribu rupiah ditemukan berserakan di kamar.
Kapolres Pagaralam AKBP Januari Setya Kencana, SIk melalui Kasat narkoba Iptu Doris Pidriandi, SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, SH menegaskan kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang jeli. Tersangka positif metamfetamin dan amfetamin. Barang bukti yang ditemukan menunjukkan tersangka berperan sebagai pengedar,” ungkap Iptu Doris, Minggu (21/9/2025).
Ari tak mampu mengelak dan mengakui barang haram tersebut dimilikinya bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Tersangka dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Ini bentuk komitmen Polres Pagaralam untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tambah Doris.
Kini, Ari mendekam di sel tahanan Mapolres Pagaralam. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
(**)











