Palembang, Sumselupdate.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat inklusi keuangan dengan mendorong penyediaan layanan jasa keuangan yang mudah diakses dan setara bagi penyandang disabilitas.
Langkah ini dilakukan melalui percepatan implementasi Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (SETARA) serta kolaborasi aktif dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dan pemerintah daerah.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK Provinsi Sumatera Selatan bersama Bank Sumsel Babel menggelar diseminasi layanan perbankan ramah disabilitas di Kantor Cabang Jakabaring, Rabu (22/4/2026).
Kegiatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjamin hak akses terhadap layanan keuangan, sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia yang inklusif.
Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Sumsel, Tito Adji Siswantoro, menegaskan pentingnya peran industri jasa keuangan dalam menyediakan layanan inklusif.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat, khususnya penyandang disabilitas, semakin memahami akses layanan keuangan, sekaligus mendorong industri untuk meningkatkan kesiapan layanan yang inklusif,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra, menyatakan dukungan terhadap penguatan akses keuangan bagi kelompok disabilitas sebagai bagian dari pembangunan berkeadilan.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan terus mendukung akses keuangan bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas,” katanya.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Sumsel Babel, Riera Ecorhynalda, menegaskan komitmen perbankan dalam menghadirkan layanan inklusif.
Menurutnya, upaya tersebut diwujudkan melalui penyediaan fasilitas fisik ramah disabilitas, peningkatan standar pelayanan, penguatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pengembangan layanan berbasis teknologi yang inklusif.
Dalam kegiatan ini juga ditampilkan simulasi layanan perbankan aksesibel melalui alur pelayanan nasabah (customer journey), mulai dari kedatangan hingga transaksi. Selain itu, turut dihadirkan pengalaman langsung dari nasabah penyandang disabilitas.
Sejalan dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023 dan Pedoman SETARA, OJK mendorong seluruh PUJK menyediakan layanan aksesibel, termasuk fasilitas fisik ramah disabilitas, layanan operasional inklusif, akses ATM, alternatif persetujuan dokumen, serta layanan pendampingan.
OJK juga mendorong pengembangan layanan keuangan digital yang inklusif guna memperluas jangkauan akses secara berkelanjutan.
Melalui sinergi antara regulator, pemerintah daerah, dan industri jasa keuangan, diharapkan pemberdayaan penyandang disabilitas dapat terus ditingkatkan, sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi dan partisipasi dalam pembangunan.
(**)











