Palembang, Sumselupdate.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Palembang resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) serta Unit Pelaksana Fungsional Pengamanan Fasilitas Kesehatan (UPF-PFK) Palembang.
Pelimpahan tersebut merupakan hasil penyidikan Polda Sumatera Selatan terkait kegiatan penguatan sistem kesehatan pada periode 2020 hingga 2021. Kasus ini sebelumnya dilaporkan pada 27 Mei 2024, dengan lokasi kejadian di Palembang serta berkaitan dengan aktivitas di Kantor BPFK Jakarta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza, menyampaikan bahwa pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.
“Setelah melalui proses penelitian dan dinyatakan lengkap, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kami. Saat ini perkara memasuki tahap penuntutan,” ujarnya, Kamis (24/4/2026).
Ia menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
“Dalam waktu dekat, perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial JPN, seorang pegawai negeri sipil yang sebelumnya bertugas di BPFK Jakarta, serta MAS yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Keduanya diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Palembang menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami memastikan setiap proses penanganan perkara dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
(**)











