Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Lukman, mantan kepala desa, divonis 5 tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi penjualan lahan negara seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Agus Rahardjo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (23/4/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair. Namun, Lukman dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada terdakwa,” tegas hakim dalam sidang terbuka.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Lukman juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,29 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara.
Dalam persidangan terungkap, perkara bermula dari penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) palsu saat terdakwa menjabat sebagai kepala desa. Dokumen tersebut digunakan untuk menguasai lahan negara di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, hingga meluas ke wilayah Muara Enim.
Lahan yang dikuasai mencakup Desa Bakung dan Desa Pulau Kabal di Ogan Ilir, serta Desa Kayuara Baru dan Desa Mulya Abadi di Muara Enim.
Modus yang digunakan dilakukan secara sistematis, mulai dari pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan jabatan, hingga dugaan pemberian imbalan kepada oknum perangkat desa untuk melancarkan penguasaan lahan.
Ironisnya, lahan yang semula diperuntukkan mendukung program ketahanan pangan nasional justru dialihkan untuk kepentingan pribadi. Lahan tersebut bahkan diperjualbelikan kepada pihak ketiga dengan nilai mencapai Rp29 miliar dan kini telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp10,5 miliar. Selain itu, potensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diperkirakan mencapai Rp14 miliar akibat pelanggaran administrasi.
Putusan ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan kewenangan terhadap aset negara akan berujung pada konsekuensi hukum yang serius.
(**)











