Oknum Kades di Muaraenim Divonis Dua Tahun Enam Bulan Penjara, Kasus Korupsi Dana Desa

Penulis: - Kamis, 9 Januari 2025
Terdakwa Sodikin oknum Kades Tanjung Medang Kecamatan Kelakar Kabupaten Muaraenim dihukum dua tahun dan enam bulan penjara.

Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti bersalah melakukan korupsi tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp485.758.618, terdakwa Sodikin oknum Kades Tanjung Medang Kecamatan Kelakar Kabupaten Muaraenim dihukum dua tahun dan enam bulan penjara.

Dalam putusan tersebut yang dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Pitriadi SH MH, di PN Tipikor Palembang, Kamis (9/1/2025).

Bacaan Lainnya

Di sidang hakim sependapat dengan tuntutan penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim.

Bahwa, terdakwa Sodikin terbukti bersalah melanggar hukum melakukan tindak pidana korupsi dana desa selama menjabat sebagai Kades Tanjung Medang senilai Rp485,7 juta.

Sehingga, menurut hakim terdakwa Sodikin telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana melanggar dakwaan kedua penuntut umum Kejari Muaraenim.

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades di OKU Selatan Dituntut 3 Tahun Penjara

“Bahwa perbuatan terdakwa Sodikin telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI 20 Tahun 2001 tentang korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” tegas hakim saat bacakan putusan.

Terdakwa Sodikin dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun dan enam bulan penjara disertai dengan pidana denda Rp100 juta subsider pidana penjara empat bulan.

Adapun hal yang memberatkan pidana terdakwa Sodikin, menurut majelis hakim bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.

Baca juga : Korupsi Dana Desa Tanjung Medang, Kades Aktif Ditangkap Polisi

“Serta terdakwa tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang kerugian negara dana desa senilai Rp485,7 juta lebih,” ungkap hakim ketua uraikan pertimbangan pemberat hukuman terdakwa Sodikin.

Oleh sebab itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa hukum pidana dua tahun penjara apabila terdakwa Sodikin tidak mengembalikan kerugian negara Rp485,7 juta tersebut.

Atas vonis pidana dua tahun dan enam bulan penjara tersebut, terdakwa Sodikin maupun jaksa penuntut umum kompak menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya tim penuntut umum Kejari Muaraenim menuntut terdakwa Sodikin dengan pidana dua tahun enam bulan penjara. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.