Korupsi Dana Desa Tanjung Medang, Kades Aktif Ditangkap Polisi

Writer: - Selasa, 15 Oktober 2024
Polres Muaraenim mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Tanjung Medang.

Muaraenim, sumselupdate.com – Polres Muaraenim mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muaraenim, Selasa (15/10/2024) di Mapolres Muaraenim.

DipimpinKapolres Muaraenim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, didampingi oleh Waka Polres Kompol Roy Arpian Tambunan, SP, SIK dan Kasat Reskrim AKP Darmanson, SH, MH serta Personel Polres Muaraenim, disampaikan, jika dugaan korupsi ini seorang Kepala Desa Sodikin Ahamid Karim (48), warga Desa Tanjung Medang. Tersangka menjabat sebagai kepala desa selama dua periode, yaitu dari tahun 2012 hingga 2018, dan kembali menjabat sejak 2020 hingga 2025, dengan perpanjangan masa jabatan hingga 2027 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muaraenim.

Read More

Tersangka diduga melakukan korupsi selama beberapa tahun anggaran, mulai dari 2015 hingga 2022. Modus yang digunakan antara lain tidak melibatkan perangkat desa yang seharusnya berperan dalam pengelolaan keuangan desa, seperti Kasi dan Kaur serta Sekretaris Desa dan Bendahara.

Beberapa pengeluaran yang dianggarkan dalam APBDes ada yang dilaksanakan sebagian, ada yang tidak dibagikan, bahkan ada yang sama sekali tidak dilaksanakan. Selain itu, dana pajak yang dipungut dari desa tidak disetorkan ke kantor pajak, tetapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Baca juga : Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Tanjung Medang Muaraenim Ditetapkan Sebagai Tersangka

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka di antaranya satu bidang tanah di Desa Tanjung Medang yang dibeli pada tahun 2017 seharga Rp 20 juta, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX senilai Rp32 juta yang dibeli pada tahun 2022. Selain itu, petugas juga menyita berbagai dokumen penting terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Muaraenim, potensi kerugian negara akibat tindakan tersangka diperkirakan mencapai Rp485.758.618. Kapolres menyatakan bahwa pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat.

Kapolres juga menjelaskan, tersangka dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP. Ancaman pidana bagi tersangka adalah hukuman penjara seumur hidup atau minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp1 miliar.

Kasat Reskrim Polres Muaraenim AKP Darmanson menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan dan akan menelusuri apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Baca juga : Kasus Korupsi Dana Desa Sumber Rejo, BPD Sebut Tak Pernah Dilibatkan Kades Dalam Pembangunan

“Untuk sementara, baru Kepala Desa yang ditetapkan sebagai tersangka, namun kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa ini,” ujar Darmanson.

Dengan keberhasilan ini, Polres Muaraenim menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat. Kapolres Jhoni Eka Putra berharap, pengungkapan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para aparat desa untuk menjalankan tugas dengan jujur dan transparan demi kesejahteraan masyarakat. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts