Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) mencatat hasil membanggakan dalam pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) Triwulan II Tahun 2026. Kedua survei tersebut memperoleh nilai 98,49 atau masuk kategori Sangat Baik (A).
Capaian tersebut dipaparkan dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis SPAK dan SPKP yang digelar di Aula Musi Kanwil Kemenkum Sumsel, Selasa (21/7/2026).
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, akuntabel, sinergis, transparan, dan inovatif (PASTI).
Menurut Maju, Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum kini memiliki peran strategis sebagai unit pendukung manajemen dalam perumusan kebijakan di bidang hukum, termasuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pelaksanaan survei berbasis daring menggunakan Aplikasi Survei 3AS.
Ia juga menyoroti perlunya penyesuaian pelayanan publik di tengah masa transisi kelembagaan. Saat ini, pelayanan di Kantor Wilayah difokuskan pada fungsi pelayanan dan pembinaan hukum.
“Mengingat komitmen kementerian pada pemberian pelayanan publik yang PASTI, penting untuk menginventarisasi potensi masalah pelayanan publik di masa transisi yang akan berdampak pada hasil Survei SPAK dan SPKP,” ujar Maju.
Pada sesi utama, Guru Besar Universitas Sriwijaya, Prof. Dr. Iza Rumesten, memaparkan materi mengenai pentingnya pelayanan publik sebagai kewajiban aparatur negara dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) berfokus pada aspek integritas pelayanan, pencegahan korupsi, transparansi informasi, serta pelayanan yang bebas dari praktik pungutan liar maupun gratifikasi.
Sementara itu, Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) menitikberatkan pada kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan, efektivitas prosedur, serta kecepatan pelayanan.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Iza juga menyampaikan hasil Survei Mandiri SPAK dan SPKP Kanwil Kemenkum Sumsel periode April hingga Juni 2026.
Hasilnya, nilai SPAK mencapai 3,94 dari skala 4,00 atau setara 98,49 dari 100, sedangkan SPKP juga memperoleh 3,94 dari 4,00 atau 98,49 dari 100. Keduanya masuk dalam kategori Sangat Baik (A).
Menurut Prof. Iza, capaian tersebut didukung sejumlah strategi yang telah diterapkan Kanwil Kemenkum Sumsel.
“Peningkatan nilai SPAK dan SPKP yang diraih tidak lepas dari strategi penyederhanaan prosedur operasional (SOP), optimalisasi digitalisasi layanan, penanganan pengaduan yang responsif, serta penguatan kompetensi sumber daya manusia,” jelasnya.
Rapat tersebut juga diikuti secara virtual oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’ainun.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Kanwil Kemenkum Sumsel berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang adaptif, responsif, berintegritas, serta bebas dari praktik korupsi.
(**)











