Muaraenim, Sumselupdate.com — Polres Muaraenim resmi menetapkan oknum Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muaraenim, berinisial S, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Kapolres Muaraenim AKBP Jhoni Eka Putra didampingi Wakapolres Kompol Roy Arpian Tambunan dan Kasat Reskrim AKP Darmanson, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (15/10/2024) mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari hasil gelar perkara dan penyelidikan panjang yang dilakukan Polres Muaraenim sejak laporan awal pada bulan Juni 2023.
Dikatakannya, S diduga melakukan penyelewengan terhadap anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang mengakibatkan kerugian negara dari tahun anggaran 2015, 2016, 2017, 2018, 2020, 2021 dan 2022.
Tersangka S diketahui merupakan Kepala Desa Tanjung Medang yang menjabat dua periode yakni tahun 2012-2018, lalu 2020-2025, kemudian diperpanjang masa jabatannya hingga tahun 2027.
Baca Juga: Kades se-Muaraenim Teken Fakta Integritas Anti Korupsi, Cegah Penyalahgunaan Dana Desa
Kapolres Muaraenim memaparkan, penangkapan terhadap S dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Muaraenim pada 10 Juli 2024 setelah ia tidak hadir dalam dua kali panggilan sebagai saksi tanpa memberikan alasan yang jelas.
“Setelah dijemput dan dilakukan pemeriksaan serta hasil gelar perkara, status S yang semula saksi ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Kapolres.
Polisi kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka S selama 97 hari sejak tanggal 11 Juli 2024 hingga 15 Oktober 2024. Akhir masa penahanan hingga 7 November 2024.
Kapolres Muaraenim melanjutkan, dalam proses penyelidikan, 23 saksi telah dimintai keterangan, termasuk mantan perangkat desa, perangkat aktif, bidan desa, anggota BPD, dan guru PAUD, serta tiga ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli dari Kementerian Dalam Negeri, dan ahli Inspektorat Muaraenim.
“Berdasarkan laporan hasil audit dari Inspektorat Muaraenim, kerugian negara adalah sebesar Rp485 juta,” ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Desa Sumber Rejo, BPD Sebut Tak Pernah Dilibatkan Kades Dalam Pembangunan
Modus Tersangka
Pada kesempatan itu, Kapolres Muaraenim menyebut, modus yang dilakukan tersangka untuk menyelewengkan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa ialah dengan tidak melibatkan pelaksana pengelola keuangan desa yaitu Kasi, Kaur, Koordinator Pelaksana (Sekdes) dan Kaur Keuangan/ Bendahara.
Tersangka dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa untuk keperluan belanja barang/jasa dan belanja modal yang telah dianggarkan dalam APBDes, ada yang dilaksanakan sebagian, ada yang tidak dibagikan dan ada yang sama sekali tidak dilaksanakan.
Tersangka juga tidak menyetorkan uang pajak dari anggaran pajak yang telah dianggarkan dan dipungut ke Kantor Pajak.
“Uang dugaan korupsi itu kemudian digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan keluarga,” kata Kapolres.
Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Dana Desa Divonis Satu Tahun Penjara
Dalam pengakuannya, tersangka menyebut bahwa uang hasil korupsi itu juga digunakan untuk membeli sebidang tanah pada tahun 20117 dan satu unit sepeda motor Yamaha NMax pada tahun 2022.
Kapolres Muaraenim menambahkan, pihaknya telah melakukan penyitaan dokumen dan barang bukti diantaranya surat keterangan jual beli tanah nomor 214/117/SKJBTK/KD-TM/2017 tanggal 18 Oktober 2017 dan satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna biru BG 5989 DAO.
Ancaman Hukum
Kapolres Muaraenim mengatakan, S dikenakan tuduhan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 64 KUHP.
Berdasarkan bunyi pasal-pasal ini, tersangka S diancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun hingga paling lama 20 tahun, serta denda hingga satu miliar rupiah.(**)