Dua Terdakwa Kasus Dana Desa Divonis Satu Tahun Penjara

Penulis: - Kamis, 16 November 2023
Sidang terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa Pangkul, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.

Palembang, sumselupdate.com – Dua terdakwa Julhaili, Ketua Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa dan Hendra Kusuma, selaku Kaur Keuangan Desa divonis masing-masing satu tahun penjara denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Keduanya divonis terkait kasus dugaan  korupsi penyalahgunaan Dana Desa Pangkul, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih tahun anggaran 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp500 juta.

Bacaan Lainnya

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Misrianti SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

Adapun hal-hal yang memberatkan majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan tulang punggung keluarga.

“Mengadili dengan ini oleh karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa
Julhaili dan Hendra Kusuma divonis masing – masing satu tahun penjara denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan,” tegas Hakim saat membacakan putusan di PN Tipikor Palembang, Kamis (16/11/2023).

Baca juga : Korupsi Dana Desa, Cikwan Divonis Empat Tahun Penjara

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim kedua terdakwa langsung menyatakan menerima atas putusan tersebut.

Sementara itu JPU Kejari Prabumulih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sebelumnya JPU Kejari Prabumulih menuntut dua terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjar.

Dalam dakwaan, bahwa kedua terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi yaitu yaitu menguntungkan diri Terdakwa Julhaili sebesar Rp80.000.000 dan menguntungkan orang lain terdakwa Hendra Kusuma sebesar Rp35.000.000 serta Poli (Alm) sebesar Rp913.983.800, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di PALI Segera Jalani Sidang

Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan sarana yang ada padanya selaku Kaur Umum dan Ketua Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dengan cara tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan RAB Dana Desa berupa Tahap II yaitu Jalan Beton Dusun I, Drainase Dusun 5 dan 6, Lapangan Volly Ball Dusun 4 dan Lampu Jalan serta Tahap III yaitu Los Kalangan Dusun 4 dan Embung Desa Dusun 4 sedangkan Terdakwa menerima dana Anggaran Desa Tahun 2019 dari Poli (Alm), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp507.207.312. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait