Korupsi Dana Desa, Cikwan Divonis Empat Tahun Penjara

Selasa, 27 Juni 2023
Sidang vonis terdakwa Cikwan mantan Kepala Desa Negeri Ratu Baru.

Palembang, sumselupdate.com – Terdakwa Cikwan mantan Kepala Desa Negeri Ratu Baru, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp354 juta,  di PN Tipikor Palembang, Selasa (27/6/2023).

Dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH, menjatuhkan pidana selama empat tahun penjara denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan dan terdakwa juga di pidana tambahan mengembalikan uang pengganti Rp354 juta.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa Cikwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

“Mengadili dengan ini oleh karena itu, menjatuhkan terhadap terdakwa Cikwan Bin Zainuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun. Menghukum, terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 4 bulan. Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp354 juta dikurangi sebesar Rp30 juta yang dititipkan terdakwa kepada penuntut umum,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Hal-hal yang memberatkan Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa terdakwa tidak berterus terang dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim JPU OKUT maupun terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir.

Diketahui sebelumnya JPU OKUT menuntut terdakwa Cikwan dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Dalam dakwaan bahwa terdakwa Cikwan bin Zainuddin (Alm) selaku Kepala Desa Negeri Ratu Baru Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur, antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, secara melawan hukum telah menggunakan Dana Desa Negeri Ratu Baru, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp354.353.601.

Sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Bantuan Dana Desa (APBN) Tahun Anggaran 2017 dan 2018 di Desa Negeri Ratu Baru Kecamatan Bunga Mayang Kab. Ogan Komering Ulu Timur Nomor : LHP/SR-573/PW07/5/2022 tanggal 8 November 2022 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, Meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait