Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa kasus korupsi dana desa, Suhendratno, divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (6/5/2026).
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp362 juta lebih.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara.
Selain hukuman badan dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp362 juta.
“Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas majelis hakim.
Dalam dakwaan, JPU menyebut perbuatan terdakwa dilakukan secara melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana hasil audit yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2021 di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat.
Terdakwa dinyatakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(**)











