Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di PALI Segera Jalani Sidang

Rabu, 10 Mei 2023
Tim pidsus Kejari PALI, melimpahkan berkas perkara tersangka Alex Setiawan oknum kepala desa Purun Timur.

Palembang, sumselupdate.com – Tim pidsus Kejari PALI, melimpahkan berkas perkara tersangka Alex Setiawan oknum kepala desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, di PN Palembang, Rabu (10/5/2023) .

Tersangka Alex Setiawan terjerat kasus dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021.

Read More

Usai pelimpahan Kasi Pidsus Imam Murtadlo SH MH, melalui Jaksa Girdo Caesar SH, membenarkan hari ini tim Kejari Pali, melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi alokasi dana desa desa Purun Timur Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

“Dalam perkara dugaan korupsi ADD tersebut menjerat satu orang tersangka Alex Setiawan oknum Kepala Desa, atas perbuatannya menyebabkan kerugian negara Rp620 juta yang digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” ungkap Jaksa.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dikonfirmasi Jubir PN Palembang, H Sahlan Effendi SH MH, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) desa Purun Timur, Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.

“Berkasnya dinyatakan lengkap dan telah diregistrasi, hanya tinggal menunggu penetapan persidangannya saja,” tutupnya. (Ron) 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts