Saksi Sebut Eks Kadinkes PALI Minta 7 Persen Setiap Pencairan Dana BOK

Rabu, 20 September 2023
Sidang kasus dugaan korupsi pada Pengelolaan Kegiatan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten PALI tahun anggaran 2021.

Palembang, sumselupdate.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI, menghadirkan lima orang saksi dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Editerial SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (20/9/2023).

Lima saksi dihadirkan terkait kasus dugaan korupsi pada Pengelolaan Kegiatan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten PALI tahun anggaran 2021 dengan nilai anggaran Rp1.267.148.000,00, yang menjerat dua mantan Plt Kadinkes PALI Mudakir dan Zamir Alvi.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang Saksi Dr Cindy kepala Puskesmas Tanah Abang PALI, mengatakan, ada perintah dari PPTK untuk mengumpulkan sejumlah uang dari penarikan uang yang sudah cair dari dana BOK.

“Saat rapat awal tahun, PPTK bilang kepada seluruh kepala puskesmas untuk menyetor 7 persen setiap pencairan dana BOK dan diserahkan ke PPTK tersebut,” ungkap saksi di hadapan Hakim.

Dirinya juga mengatakan, walaupun sudah ganti Kadinkes tetap masih ada uang penarikan sebesar 7 persen.

Sementara itu saksi Katedi Kepala Puskesmas Panukal Abab Pali, menambahkan, setahu dirinya seluruh puskesmas memberikan 7 persen dan diserahkan ke PPTK untuk kepala dinas kesehatan pada saat itu.

“Berdasarkan perintah rapat awal tahun, seluruh Puskesmas wajib setor 7 persen secara cash kepada PPTK, dan setiap memberikan uang 7 persen tidak pernah ada bukti yang diberikan kepada kami,” kata saksi.

Usai sidang tim JPU Kejari PALI, Septian mengatakan, berdasarkan keterangan saksi tadi memberikan 7 persen setiap pencairan tahun 2021.

“Setiap pencairan otomatis 7 persen ada tiga kali pencairan dana BOK,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, pada tahun 2021 ada sekitar 7 Puskesmas yang ada di Kabupaten PALI.

“Untuk anggarannya tidak tahu karena di setiap puskesmas anggarannya berbeda-beda, karena anggaran dari pusat dana BOK yang ditujukan ke puskesmas,” tutupnya.

Diketahui, dalam perkara itu berdasarkan hasil perhitungan auditor Inspektorat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir kerugian negara sebesar Rp410.080.600.

Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 Jo.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.