Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa sebesar Rp 328 juta tahun 2019 yang menjerat mantan Kepala Desa Sumber Rejo Kabupaten Banyuasin. Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Terial SH MH, JPU Banyuasin menghadirkan 10 saksi dari BPD Sumber Rejo Banyuasin.
Slamet selaku Ketua BPD Sumber Rejo mengaku tidak pernah dilibatkan oleh terdakwa Joko Purwanto dalam pembangunan.
“Baik ketua BPD maupun anggota tidak pernah dilibatkan oleh Kepala Desa dalam pembangunan, hanya diikut sertakan saja dalam Musrenbangdes saja,” ujar Slamet dalam persidangan saat menjawab pertanyaan dari Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Hendy Tanjung.
Kemudian saksi menjelaskan dari pembangunan tandon air sebanyak 393 unit masih terdapat kekurangan. “Dari 393 unit tandon air, sebanyak 220 unit yang baru dilaksanakan dan masih ada kekurangan,” ungkapnya.
“Saudara saksi dari BPD ya baik ketua dan anggota, dengan adanya temuan terkait pembangunan Box cover atau pembuatan jembatan dan pembuatan gapura kenapa tidak menegur terdakwa Joko Purwanto ini selaku Kades pada saat itu?,” tanya hakim.
“Kami selalu mengingatkan pak Joko agar melaksanakan pembangunan yang sudah dirancang. Tapi jawab pak Joko nanti akan dilaksanakan yang mulia,” jawab saksi.
Diketahui dalam dakwaan JPU terdakwa Joko Purwanto selaku Kepala Desa Sumber Rejo Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin pada tahun 2019, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
Atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah menyalahgunakan Dana Desa tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.328.054.779,64. (**)