Kades se-Muaraenim Teken Fakta Integritas Anti Korupsi, Cegah Penyalahgunaan Dana Desa

Writer: - Selasa, 20 Agustus 2024
Kades se-Muaraenim Teken Fakta Integritas Anti Korupsi, Cegah Penyalahgunaan Dana Desa
Kades se-Muaraenim Teken Fakta Integritas Anti Korupsi, Cegah Penyalahgunaan Dana Desa

Muaraenim, Sumselupdate.com — Sebagai upaya memperkuat transparansi dan mencegah penyalahgunaan dana desa, Kepala Desa se-Kabupaten Muaraenim melakukan penandatanganan Fakta Integritas Anti Korupsi.

Acara ini digelar di halaman Kejaksaan Negeri Muaraenim pada Selasa (20/08/2024).

Read More

Pada kegiatan itu dilakukan juga penandatanganan kerjasama bantuan hukum antara Pemerintah Desa dengan Kejaksaan Negeri Muaraenim.

Kepala Kejaksaan Negeri Muaraenim Rudi Iskandar mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Kejari Muaraenim dalam mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan meminimalisir penyimpangan penggunaan dana desa.

Rudi menyebut, besarnya anggaran Dana Desa membuat banyak oknum Kepala Desa yang terjerat kasus hukum karena bermasalah dalam penggunaannya.

“Kita tidak menginginkan perangkat desa di Muaraenim terjerat kasus hukum. Kita berharap Muaraenim clear dan clean dalam penggunaan Dana Desa,” ungkapnya.

Kejari Muaraenim kedepan akan membentuk tim bersama pihak terkait untuk asistensi perangkat desa terkait penggunaan dana desa.

“Dengan demikian, Kades dan Perangkat Desa tidak memiliki keraguan dalam mengelola Dana Desa, sehingga pembangunan di desa dapat terlaksana dengan baik,” ungkapnya.

Sementara itu, Pj Bupati Muaraenim Henky Putrawan berharap kerjasama ini dapat meningkatkan kemitraan antara Pemerintah Desa dengan aparat penegak hukum sehingga dapat mewujudkan desa bersih dari korupsi.

Pj Bupati menghimbau kepada Kepala Desa agar penggunaan dana desa selalu berdasarkan aturan yang ada, mulai dari perencanaan hingga pertanggung jawaban.

Ia pun mengingatkan Kepala Desa agar teliti dan berhati-hati dalam pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Tahun 2024.

Henky menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk pencegahan korupsi terhadap penggunaan dana desa dan dana lain, bukan bentuk perlindungan bagi pemerintah desa.

“Kegiatan ini bukan bentuk perlindungan hukum bagi pemerintah desa untuk mendapatkan kekebalan hukum, serta agar pemerintah desa tidak terjerat masalah hukum. Namun untuk mewujudkan tata kelola Pemerintah Desa yang baik, bersih, transparan dan bertanggung jawab,” tukasnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts