Muaraenim, Sumselupdate.com – Dugaan korupsi dana hibah dan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) mengguncang Palang Merah Indonesia (PMI) Muaraenim. Kejaksaan Negeri Muaraenim akhirnya turun tangan dengan menggeledah kantor PMI, serta rumah mantan dan bendahara aktifnya.
Penggeledahan ini dilakukan setelah sejumlah saksi dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Kajari Muaraenim Rudi Iskandar SH MH menegaskan bahwa tim penyidik telah mengamankan sejumlah alat bukti yang mengarah pada pengelolaan dana fiktif, markup, dan dugaan pemalsuan laporan pertanggungjawaban.
Penggeledahan markas PMI di Jalan Pramuka Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muaraenim tepatnya di belakang Gedung Paviliun RSUD Rabaian Muaraenim itu, diduga kuat kasus korupsi
Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) periode 2022-2024.
Penggeledahan tersebut dimulai pukul 10.00 WIB di pimpin langsung oleh Kajari Muaraenim Rudi Iskandar SH MH bersama Kasi Intel Anjasra Karya SH MH dan Kasi Pidus Willy Pramudia Ronaldo SH MH serta tim anggota penyidik.
Pantauan dilapangan tampak ruang sekretariat PMI Muaraenim dilakukan pemeriksaan pengumpulan bukti-bukti yang di pimpin langsung Kasi Intel Anjasra Karya SH MH.
Tak hanya itu, rumah mantan bendahara inisial Z dan rumah Bendahara Unit Donor Darah (UDD) inisial W di Kelurahan Air Lintang.
“Saat ini, tim penyidik sudah melakukan memeriksa saksi-saksi untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut terkait perkara tersebut. Dan hari ini tim melakukan penggeledahan kantor PMI Muaraenim untuk mengumpulkan bukti-bukti,” ujar Kajari Muaraenim disela-sela penggeledahan.
Lanjut Rudi, dimana dalam tahapan pemeriksaan beberapa saksi ada yang tidak koperatif sehingga dilakukan penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti-bukti tujuannya.
“Penggeledahan kantor PMI Kabupaten Muaraenim dalam tahap penyidikan mencari alat bukti minimal dua alat bukti. Semoga dari penggeledahan ini kita mendapat petujuk, surat-surat dan lainnya,” jelas Kajari.
Dijelaskanya, pihaknya melakukan penyedikan dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada PMI Muaraenim periode 2022-2024.
“Untuk potensi kerugian negara sudah ada. Setelah lengkap nanti disampaikan, sementara ini alat bukti sudah ada yang disita. Ada pengelolaan dana yang fiktif, tidak sesuai peruntukannya, mark up, pemalsuan pertanggungjawaban,” terangnya.(**)