Aniaya Pencuri Kotak Amal Hingga Tewas, Lima Terdakwa Divonis 3,6 Tahun Penjara

Penulis: - Selasa, 15 Oktober 2024
Lima terdakwa yang terlibat dalam penganiayaan pelaku pencuri kotak amal dituntut masing-masing tiga tahun enam bulan penjara.

Palembang, sumselupdate.com – Lima terdakwa yakni Halim Heriyanto, Untung, Suryanto, Erwin Darkolo dan Yoga Harry Kesatria, dituntut masing-masing tiga tahun enam bulan penjara oleh JPU Kejari Palembang, Selasa (15/10/2024).

Kelimanya dituntut terkait dugaan menganiaya Andi Irawan yang mencuri kotak amal masjid Baitul Muwaffaqah Kebun Bunga Palembang.

Bacaan Lainnya

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai hakim Oloan Exodus Hutabarat, dalam tuntutannya JPU yang dibacakan Satrio SH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang sebabkan korban Andi Irawan meninggal dunia.

Menuntut para terdakwa masing-masing pidana selama tiga tahun enam bulan penjara, sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan melanggar Pasal 170 Ayat (1),(2) ke-3 KUHP.

Sementara hal hal yang memberatkan para terdakwa, perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban meninggal.

Baca juga : Gagalkan Pencurian Pipa, Upaya PEP Prabumulih Field Jaga Keamanan Aset dan Produksi Migas Nasional

Hal-hal yang meringankan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan para terdakwa dengan keluarga korban telah berdamai.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU para terdakwa melalui kuasa hukumnya pada sidang pekan depan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Diketahui, dari dakwaan JPU Kejari Palembang, kasus ini berawal dari terdakwa Halim Heriyanto bersama terdakwa Untung, terdakwa Suryanto, terdakwa Erwin Darkolo dan terdakwa Yoga Harry Kesatria, pada Rabu (20/12/24) pukul 02.50 WIB, di Masjid Baitul Muwafaqqah, Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami. Melakukan pengeroyokan terhadap korban Andi Irawan hingga meninggal dunia, selepas korban melakukan pencurian kotak amal masjid.

Baca juga : Kasus Pengrusakan dan Pencurian, Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Resmi Laporkan Oknum PT BCR ke Polisi

Dini hari itu, saksi Agus Eko S mengecek CCTV masjid, melihat korban Andi Irawan sedang mencongkel jendela masjid samping kiri. Saksi mengibformasikan di group whatsapp masjid. Saksi lalu meneriaki maling. Korban Andi Irawan melemparkan kunci roda membuat saksi terjatuh.

Sewaktu lari ke Lorong Tirta Mulya keburu diamankan massa. Korban Andi Irawan dibawa ke halaman samping masjid. Dengan posisi tangan diikat tali. Terdakwa Halim Heriyanto yang datang emosi melakukan pemukulan ke wajah korban dua kali, menarik rambut korban, menendang kepala korban.

Terdakwa Untung memukul menggunakan kotak amal ke kepala korban Andi Irawan sekali. Terdakwa Suryanto, terdakwa Erwin, terdakwa Yoga, memukul wajah korban. Terdakwa Suryanto memukul bahu kiri dan wajah korban. Terdakwa Untung tiga kali memukul wajah korban. Terdakwa Erwin menampar dan memukul wajah korban.

Kemudian Sis (DPO) menggunakan kotak amal melemparkan ke perut korban. Setelah itu pihak kepolisian membawanya ke rumah sakit. Setelah itu korban Andi Irawan meninggal dunia. Ria Junita sebagai istri korban melaporkannya ke Polrestabes Palembang. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.