Pembobol Toko Manisan di Jakabaring Palembang Dibekuk, Gasak 89 Slop Rokok Senilai Rp31,7 Juta

Writer: - Jumat, 31 Juli 2026
Pria inisial FB, pelaku pencurian rokok, saat berada di Polrestabes Palembang, Jumat (31/7/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Tim Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang pria berinisial FB alias Jabrik (39) yang diduga menjadi pelaku pembobolan sebuah toko manisan di kawasan Jalan KH Azhari, Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Olahraga, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap di kediamannya di Kota Palembang pada Kamis (30/7/2026) malam.

Read More

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026. Saat itu, korban bernama Mariam (38) mendapat informasi dari penjaga malam bahwa toko miliknya telah dibobol pencuri.

Korban kemudian mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria diduga mengambil puluhan slop rokok dari dalam toko.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan sebanyak 89 slop rokok dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp31,7 juta. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang.

“Setelah menerima laporan korban terkait aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah toko, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku,” kata AKBP Musa Jedi Permana, Jumat (31/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan FB alias Jabrik dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya tanpa perlawanan.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita delapan bungkus rokok merek Sampoerna Menthol yang diduga merupakan bagian dari hasil pencurian.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keberadaan barang bukti lainnya yang belum ditemukan serta menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts