Terbukti Korupsi, Kades Bukit Batu OKI Divonis 7 Tahun Penjara dan UP Sebesar Rp7 Miliar Lebih

Penulis: - Rabu, 31 Juli 2024
Terdakwa Asmadi mantan Kades Air Batu OKI divonis 7 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Palembang, sumselupdate.com  – Terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dalam pengelolaan PAD di Desa Bukit Batu atas hasil kerja sama sawit plasma di atas tanah kas Desa Bukit Batu yang merugikan negara sebesar Rp9,6 miliar.

Terdakwa Asmadi mantan Kades Air Batu OKI divonis 7 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Kristanto H Sianipar SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (31/7/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Asmadi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Asmadi selama tujuh tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan,” ungkapnya.

Baca juga : Korupsi Penerbitan SPH Untuk Izin Perkebunan, Pidsus Kejati Periksa Kades Aktif

Selain divonis penjara dan denda kedua terdakwa Yan Azmi dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp Rp 7.677.923.500, apabila tidak bisa membayar dalam waktu satu bulan akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim dua terdakwa dan JPU langsung menyatakan pikir – pikir atas vonis tersebut.

Baca juga : Oknum Kades di Banyuasin Divonis 3,6 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain dituntut pidana JPU juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp7.677.923.500, apabila tidak bisa membayar dalam satu bulan akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.