Oknum Kades di Banyuasin Divonis 3,6 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Penulis: - Rabu, 7 Februari 2024
Mantan Kepala Desa Sumber Rejo kabupaten Banyuasin Joko Purwanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp30 juta subsider 2 bulan kurungan.

Palembang, sumselupdate.com – Terbukti lakukan dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa sebesar Rp328 juta tahun 2019 mantan Kepala Desa Sumber Rejo kabupaten Banyuasin Joko Purwanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp30 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hal ini dibacakan langsung Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Terial SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (7/2/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam putusannya Majelis menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Joko Purwanto, telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya terdakwa dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga : Setujui Anggaran Rp25 Miliar, Hakim Perintahkan Jaksa Panggil Gubernur Saksi Korupsi KONI Sumsel

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Purwanto dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp30 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas Hakim dalam putusan di PN Tipikor Palembang.

Selain divonis penjara dan denda terdakwa Joko Purwanto dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp 328 juta jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Sebelumnya JPU Kejari Banyuasin menuntut terdakwa Joko Purwanto dengan pidana penjara selama 5 tahun  penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga : Korupsi KONI Sumsel: HZ Sebut Eks Bendum Amiri Tidak Aktif dan Tak Bertanggung Jawab

Selain di pidana penjara terdakwa juga membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 328 juta apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.

Diketahui dalam dakwaan JPU terdakwa Joko Purwanto selaku Kepala Desa Sumber Rejo Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin pada tahun 2019, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah menyalahgunakan Dana Desa tahun Anggaran 2019 sebesar Rp328.054.779,64. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.