Setujui Anggaran Rp25 Miliar, Hakim Perintahkan Jaksa Panggil Gubernur Saksi Korupsi KONI Sumsel

Writer: - Rabu, 7 Februari 2024
Suasana sidang dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel dengan agenda keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di PN Tipikor Palembang, Selasa (6/2/2024).

Palembang, Sumselupdate.com – Dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera memanggil Gubernur Sumsel Herman Deru sebagai saksi tambahan dalam kasus tersebut.

Diketahui dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel, JPU Kejati Sumsel menjerat dua orang tersangka Suparman Roman dan Ahmad Tahir.

Read More

Saksi Hendri Zainuddin dalam keterangannya mengakui, adanya temuan BPK.

“Saudara saksi selaku ketua KONI Sumsel, terkait anggaran hibah tersebut apa yang menjadi temuan BPK?,” tanya hakim.

“Ada dua temuan BPK yang tidak sesuai dalam NPHD, yakni bantuan cabor Rp1,2 miliar dan dana raker Rp1,6 miliar, tetapi itu hanya kesalahan administrasi dan sudah kami dikembalikan yang mulia,” jawab Hendri Zainuddin dalam persidangan yang digelar di PN Palembang, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Saksi Akui Pencairan Tanpa LPJ

Akan tetapi saat dipertegas oleh majelis hakim soal dana hibah sebesar Rp25 miliar, Hendri Zainuddin mengatakan pencairannya tanpa proses pembahasan APBD.

“Awalnya kami mengajukan proposal dana hibah ke Dispora Sumsel, namun disetujui pada tahap I Rp12,5 miliar dari APBD. Kemudian pada saat itu kami menghadap Gubernur menjelaskan akan melaksanakan Porprov di Papua tetapi tidak ada anggaran di KONI Sumsel, kemudian tiba-tiba ditahap II cair sebesar Rp25 miliar dari APBD perubahan, pencairan itu tanpa pembahasan dari APBD,” tegas Hendri Zainuddin.

Baca Juga: Kejari Limpahkan Dua Berkas Tersangka Kasus Hibah KONI Sumsel ke PN Tipikor Palembang

Mendengar keterangan saksi Hendri Zainuddin, kemudian hakim anggota Ardian Angga meminta kepada penuntut umum untuk menghadirkan Gubernur Sumsel sebagai saksi tambahan.

“Penuntut umum Gubernur jadi saksi tidak dalam perkara ini, kemarin dari Dispora sudah kita periksa sekarang hadirkan sebagai saksi tambahan karena kami akan meminta keterangan Gubernur Sumsel yang telah menyetujui anggaran sebesar Rp25 miliar tersebut,” tegas hakim. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts