Telah Diperiksa BPK, Malah Gubernur Sumsel Minta Inspektorat Periksa KONI Selama 6 Bulan, Ada Apa!

Penulis: - Rabu, 7 Februari 2024
Suasana sidang dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel dengan agenda keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di PN Tipikor Palembang, Selasa (6/2/2024).

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel kembali digelar dengan agenda keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di PN Tipikor Palembang, Selasa (6/2/2024).

Dalam sidang JPU Kejati Sumsel, memanggil empat orang saksi atas nama Hendri Zainuddin, M Zaki Syahab, Maulana Ilham, dan Triana.

Bacaan Lainnya

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Kristanto Sahat, SH, MH, kuasa hukum terdakwa menanyakan kepada saksi Hendri Zainuddin, apakah inspektorat telah memeriksa KONI Sumsel, saksi membenarkan hal tersebut dan atas perintah Gubernur Sumsel yang saat itu dijabat oleh Herman Deru.

“Ya ada permintaan dari Gubernur. Lebih kurang enam bulan. Semuanya (diperiksa) termasuk investigasi ke semua, ke Jakarta yang saya tahu, ke OKU Selatan, sampai kemana-mana saya tidak tahu (alasan diperiksa). Pak Gubernur (yang perintahkan),” ungkap Hendri Zainuddin.

Hendri Zainuddin mengatakan inspektorat tidak pernah melakukan konfirmasi terkait hasil pemeriksaan terhadap KONI Sumsel.

Baca Juga: Korupsi KONI Sumsel: HZ Sebut Eks Bendum Amiri Tidak Aktif dan Tak Bertanggung Jawab

“Kami tidak pernah dikonfirmasi, bahkan kami yang datang untuk konfirmasi,” tegas Hendri Zainuddin.

Ia juga mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap KONI Sumsel.

“BPK dahulu. Sudah diperiksa mestinya menurut pemahaman kami tidak bisa lagi diperiksa (inspektorat). Karena yang menentukan kerugian negara BPK, tau-tau inspektorat periksa lagi. Ada (konfirmasi BPK),” ungkapnya.

Diketahui dalam dakwaan JPU, menyatakan bahwa dua terdakwa Suparman Roman dan Ahmad Tahir, telah merugikan negara senilai Rp3,4 miliar atas tindak pidana korupsi KONI Sumsel tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemprov i Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021.

Baca Juga: Kasus Korupsi KONI Sumsel, Saksi Eks Bendum Sebut Dipaksa Cairkan Dana Hibah

“Terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan kerugian negara Rp3,4 miliar lebih,” tegas JPU dalam sidang dakwaan

Adapun pasal yang didakwakan kepada dua terdakwa, yakni kesatu Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.