Korupsi KONI Sumsel: HZ Sebut Eks Bendum Amiri Tidak Aktif dan Tak Bertanggung Jawab

Penulis: - Selasa, 6 Februari 2024
Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel
Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menghadirkan empat orang saksi terkait kasus dugaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel.

Adapun nama keempat saksi Hendri Zainuddin, M Zaki Syahab panitia pengadaan barang KONI Sumsel, Maulana Ilham pihak ketiga penyedia Hotel kegiatan KONI Sumsel dan Triana selaku pegawai KONI Sumsel

Bacaan Lainnya

Dalam sidang di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Kristanto Sahat SH MH, tim Jaksa menanyakan kepada saksi HZ terkait penandatanganan cek dana hibah Rp25 miliar dengan terdakwa Akhmad Tahir, bukan dengan Amiri sebagai Bendahara KONI saat itu.

“Jadi pak jaksa, sejak pulang dari PON Papua pak Amiri, ini sudah tidak mau aktif lagi di kepengurusan KONI, kalau bahasa saya tidak bertanggung jawablah dengan jabatannya saat itu,” jawab HZ, di PN Tipikor Palembang, Selasa (6/2/2024)

Lanjut HZ tidak ada cara lain selain penandatanganan cek dana hibah akhirnya ditanda tangani dirinya bersama dengan Akhmad Tahir saat itu.

“Itulah yang kami sesalkan dengan sikap pak Amiri,” tegasnya.

Menurut HZ, dalam kepengurusan KONI harusnya tugas dan tanggung jawab Amiri sebagai bendahara itu sudah jelas, namun nyatanya dirinya tidak mau menandatangani cek dana hibah.

Oleh sebab itu, ia bersama pengurus KONI lainnya menilai bahwa Amiri sebagai bendahara KONI saat itu terkesan tidak bertanggung jawab atas tugasnya semenjak pulang dari kegiatan PON di Papua.

“Kami ini sebenarnya sudah capek dengan pak Amiri itu, karena kalau memang mau mengundurkan diri tanda tangani saja surat pengunduran diri, jangan hanya lisan,” kata HZ di persidangan.

Saksi HZ sependapat dengan pernyataan jaksa yang menyatakan bahwa bendahara KONI Sumsel Amiri tidak aktif, menurutnya bukan hanya tidak aktif tapi tidak bertanggung jawab terhadap jabatannya.

“Dia (Amiri) tidak bertanggung jawab sama sekali, tidak bikin laporan apapun terkait dana hibah kegiatan KONI Sumsel,” ujar HZ.

Ia juga menyatakan, dalam hal pendelegasian bentuk pencairan dana hibah itu dilakukan penandatanganan dirinya bersama Akhmad Tahir, disebabkan oleh Amiri yang saat itu terlalu konfrontatif tidak mau lagi menandatangani terkait pencairan dana hibah.

Diketahui dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, JPU Kejati Sumsel menjerat dua orang tersangka Suparman Roman dan Ahmad Tahir.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait