Kejari Limpahkan Dua Berkas Tersangka Kasus Hibah KONI Sumsel ke PN Tipikor Palembang

Penulis: - Kamis, 30 November 2023
Tim Jaksa Kejari Palembang, melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme KONI Sumsel.

Palembang, sumselupdate.com – Tim Jaksa Kejari Palembang, melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme, khususnya tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021, ke PN Tipikor Palembang, Kamis (30/11/2023)

Dari pantauan, terlihat tim penuntut umum Kejari Palembang menyerahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama dua tersangka tersebut kepada Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri Palembang.

Bacaan Lainnya

Dalam perkara tersebut tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, menjerat dua  tersangka Suparman Roman Sekretaris Umum KONI Sumsel dan Ahmad Thahir Ketua Harian KONI Sumsel.

Juru bicara PN Palembang Edi Saputra Pelawi ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dua tersangka KONI Sumsel.

“Selanjutnya, pimpinan akan menetapkan perangkat majelis hakim dan jadwal sidang,” jelas Edi.

Untuk diketahui, dalam penyidikan perkara ini Kejati Sumsel telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka yang diduga telah melakukan korupsi dana hibah, pengadaan barang dan jasa KONI Sumsel tahun 2021.

Baca juga : Berkas Dua Tersangka Kasus KONI Sumsel Sudah P21, Rugikan Negara Rp 5,2 Miliar

Suparman Roman sebagai sekretaris umum KONI Sumsel yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Akhmad Thahir sebagai ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2022. Lalu, HZ selaku Ketua Umum KONI Sumsel saat itu.

Berdasarkan hasil audit inspektorat, terungkap kerugian negara dalam perkara ini terhitung lebih kurang Rp5,2 miliar.

Baca juga : Berkas Dua Tersangka Kasus KONI Sumsel Sudah P21, Rugikan Negara Rp 5,2 Miliar

Ketiga tersangka dijerat melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.