Palembang, sumselupdate.com – Tim Jaksa Kejari Palembang, melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme, khususnya tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021, ke PN Tipikor Palembang, Kamis (30/11/2023)
Dari pantauan, terlihat tim penuntut umum Kejari Palembang menyerahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama dua tersangka tersebut kepada Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam perkara tersebut tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, menjerat dua tersangka Suparman Roman Sekretaris Umum KONI Sumsel dan Ahmad Thahir Ketua Harian KONI Sumsel.
Juru bicara PN Palembang Edi Saputra Pelawi ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dua tersangka KONI Sumsel.
“Selanjutnya, pimpinan akan menetapkan perangkat majelis hakim dan jadwal sidang,” jelas Edi.
Untuk diketahui, dalam penyidikan perkara ini Kejati Sumsel telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka yang diduga telah melakukan korupsi dana hibah, pengadaan barang dan jasa KONI Sumsel tahun 2021.
Baca juga : Berkas Dua Tersangka Kasus KONI Sumsel Sudah P21, Rugikan Negara Rp 5,2 Miliar
Suparman Roman sebagai sekretaris umum KONI Sumsel yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Akhmad Thahir sebagai ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2022. Lalu, HZ selaku Ketua Umum KONI Sumsel saat itu.
Berdasarkan hasil audit inspektorat, terungkap kerugian negara dalam perkara ini terhitung lebih kurang Rp5,2 miliar.
Baca juga : Berkas Dua Tersangka Kasus KONI Sumsel Sudah P21, Rugikan Negara Rp 5,2 Miliar
Ketiga tersangka dijerat melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. (**)