Palembang, Sumselupdate.com – Berkas dua tersangka Suparman Roman dan Ahmad Thahir sudah dinyatakan P21 oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel.
Kajati Sumsel Sarjono Turin, SH, MH membenarkan berkas dua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik.
“Tim penyidik sudah menetapkan tiga tersangka, dua tersangka sudah dinyatakan P21,” tegas Sarjono, Senin (30/10/2023).
Ia juga mengatakan, dalam kasus ini untuk kerugian negaranya kurang lebih Rp5,2 miliar dan sudah diaudit Inspektorat.
Dirinya juga menjelaskan untuk kasus ini pihak Kejati telah menahan dua tersangka dan satu tersangka belum, karena posisi satu tersangka ini mendaftar sebagai caleg.
“Sesuai surat edaran Kejagung bahwa seseorang yang sudah dinyatakan sebagai caleg bukan bearti perkaranya dihentikan, di pending sementara waktu sampai hasil Pengumuman caleg,” katanya. (**)