Padang Lawas, Sumselupdate.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Lawas menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Berita Acara Ekspose tertanggal 21 Januari 2025 yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Rabu (21/1/2025). Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Suemarlin Halomoan Ritonga SH MH, mengungkapkan dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial M.H. selaku pendiri sekaligus Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri dan F.A. selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2023.
“Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Kajari.
Dalam perkara ini, anggaran Program PSR Tahun 2023 di Kabupaten Padang Lawas tercatat sebesar Rp3.342.150.000. Dana tersebut disimpan pada Rekening BRI Escrow Nomor 0329-0100-5907-306 atas nama Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri dan tercantum dalam kwitansi pembayaran Nomor K-265/DIT.3/DPKS/2023 tertanggal 21 November 2023.
Berdasarkan hasil perhitungan Tim Ahli Keuangan Independen melalui Laporan Akuntan Publik Nomor 00058/2/1349/AL/0287/1/XI/2025, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.275.280.203. Kerugian tersebut berasal dari penyaluran fasilitas PSR kepada 45 orang yang bukan anggota koperasi dengan metode penghitungan total loss.
Sebagai upaya penyelamatan keuangan negara, penyidik telah melakukan penyitaan dana sebesar Rp1.753.832.382 yang tersimpan dalam rekening BRI Escrow koperasi. Selain itu, disita pula dana kelebihan pembayaran sebesar Rp109.022.080 yang sebelumnya dikembalikan oleh CV Pagadih Rokan Mandiri. Dari jumlah tersebut, Rp9 juta telah digunakan oleh tersangka M.H., sehingga sisa dana yang disita sebesar Rp100.022.080.
Dengan demikian, total dana yang berhasil disita dalam rangka penyelamatan keuangan negara mencapai Rp1.853.854.462. Uang sitaan tersebut telah diperlihatkan di hadapan pihak-pihak terkait.
Selanjutnya, tim penyidik akan melengkapi pemberkasan perkara untuk dilimpahkan kepada Penuntut Umum guna diteliti. Penyidik juga melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
(**)











