Palembang, Sumselupdate.com – Tim pidsus Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang juga tersangka atas dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020 yang merugikan negara Rp1,3 triliun.
Adapun saksi yang diperiksa penyidik, yakni tersangka SAP selaku mantan Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya dan tersangka IJH selaku mantan Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan, kedua tersangka diperiksa pada Senin, 14 Oktober 2024, sebagai saksi.
“Pemeriksaan sebagai saksi dilakukan dari jam 10.30 WIB sampai dengan selesai,” kata Vanny, Selasa (15/10/2024).
Vanny juga menyatakan, selain diperiksa sebagai saksi dua tersangka juga ditanyai kurang lebih 20 pertanyaan oleh penyidik pidsus.
Baca Juga: Kejati Sumsel Tahan Direktur Utama PT Perentjana Djaja, Terkait Kasus Korupsi LRT
“Ada sekitar 20 pertanyaan ditanyai penyidik kepada para tersangka SAP selaku mantan Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya dan tersangka IJH selaku mantan Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya,” tegas Vanny.
Diketahui sebelumnya beberapa waktu lalu tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka berinisial T selaku Kepala Divisi ll PT Waskita Karya, UH selaku Kepala Gedung ll PT Waskita Karya, SAP selaku Kepala Divisi Gedung ll PT Waskita Karya, dan BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja.
Baca Juga: Penyidikan Kasus Korupsi LRT, Kejati Sumsel Periksa Direktur PT Suwarna Cinde Raya
Keempatnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel, kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020 yang estimasi rugikan negara Rp1,3 triliun.