Kejati Sumsel Tahan Direktur Utama PT Perentjana Djaja, Terkait Kasus Korupsi LRT

Penulis: - Kamis, 26 September 2024
BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja saat ditahan oleh Kejati Sumsel terkait korupsi LRT
BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja saat ditahan oleh Kejati Sumsel terkait korupsi LRT

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah beberapa waktu lalu tim penyidik telah menetapkan tiga tersangka, kali ini penyidik kembali menetapkan tersangka inisial BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja, Kamis (26/09/2024).

Tersangka ditahan terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020 yang estimasi rugikan negara Rp 1,3 triliun.

Bacaan Lainnya

Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, mengatakan hari ini tim penyidik melakukan pemanggilan dan memeriksa saksi serta berdasarkan pemeriksaan tim penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan seorang saksi sebagai tersangka inisial BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja.

“Bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti, bahwa yang bersangkutan terlibat dugaan perkara dimaksud sehingga tim penyidik hari ini meningkatkan status semula saksi menjadi tersangka,” tegas Aspidsus

Aspidsus juga menegaskan selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Pakjo Palembang.

Aspidsus juga menjelaskan, untuk modus tersangka BHW selaku direktur utama PT Perentjana Djaja, sebagai pelaksana kegiatan yaitu konsultan perencana dalam pelaksanaan kegiatan, ditemukan adanya beberapa kegiatan yang di-markup dan sebagian fiktif.

“Tersangka BHW juga mengalirkan dana kepada tiga tersangka yang lebih dulu ditahan yang diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan yang di-markup,” ungkapnya

Atas perbuatan para tersangka, mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya tim penyidik pidsus Kejati beberapa waktu lalu telah menetapkan dan menahan tiga tersangka tersebut berinisial T selaku kepala divisi II PT Waskita karya, UH selaku kepala gedung II PT Waskita karya dan SAP kepala divisi gedung ll PT Waskita karya.

Atas kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020 yang estimasi rugikan negara Rp 1,3 triliun.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait