Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang telah melaksanakan pengundian nomor urut untuk pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Empat Lawang tahun 2024.
Acara pengundian digelar di halaman kantor KPU Empat Lawang pada Senin (23/9/2024) lalu, sekaligus menandai kelanjutan proses Pilkada.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Empat Lawang secara resmi menetapkan pasangan H Joncik Muhammad dan A Rivai sebagai calon tunggal dalam Pilkada 2024.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno yang digelar pada Minggu (22/9/2024).
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, menjelaskan bahwa hasil rapat pleno ini mengukuhkan pasangan Joncik-Rivai sebagai satu-satunya calon yang memenuhi syarat untuk bertarung di Pilkada.
“Hasil rapat pleno ini menetapkan pasangan H Joncik Muhammad dan A Rivai sebagai calon tunggal Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Eskan.
Ditambahkannya, pada pengundian nomor ini berita acara nomor 120/pl.02.2-BA/1611/2024 tentang penetapan nomor urut pasang calon peserta Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024, sudah resmi dilakukan dan pasangan tunggal Joncik-Arifai mendapatkan nomor urut 2, sedangkan kotak kosong 1.
Budiman mengatakan, usai dilakukan pengundian nomor urut, tahap selanjutnya adalah kampanye yang akan dilakukan paslon.
“Usai pengundian nomor ini tahapan selanjutnya ialah tahapan kampanye yang dilakukan pasangan Joncik Muhammad-Arifai,” ungkapnya.