Eks Dirjen Perkeretaapian Divonis 8,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LRT Palembang, Negara Rugi Rp74 Miliar

Writer: - Selasa, 5 Mei 2026
Terdakwa Prasetyo Boeditjahjono saat menjalani sidang putusan kasus korupsi proyek LRT Palembang di PN Tipikor Palembang, Selasa (5/5/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Prasetyo Boeditjahjono, divonis 8 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Palembang.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (5/5/2026).

Read More

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp25,6 miliar.

“Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 6 tahun,” tegas majelis hakim.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa Prasetyo saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek strategis nasional tersebut.

Terdakwa disebut berkolusi dengan sejumlah pihak, termasuk dari PT Waskita Karya dan PT Perentjana Djaja, dengan melakukan rekayasa penunjukan penyedia jasa tanpa proses lelang yang sah.

Jaksa juga menemukan adanya pengondisian proyek, kesepakatan fee, serta pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sehingga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp74.055.158.050.

Usai putusan dibacakan, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts