Orangtua ODGJ Ditembak Polisi di OKI Kecewa, Pelaku Hanya Dihukum Demosi 3 Tahun

Writer: - Selasa, 5 Mei 2026
Orangtua korban bersama tim kuasa hukum menyampaikan kekecewaan atas putusan sidang etik terhadap oknum polisi di Polres OKI yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Kayuagung, Sumselupdate.com – Kekecewaan mendalam disampaikan Hartini (57), orangtua Herman Wowor, pemuda dengan kondisi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang sempat ditembak oknum anggota polisi di wilayah Polsek Cengal.

Hartini menilai putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang menjatuhkan sanksi demosi selama tiga tahun kepada oknum berpangkat Aiptu berinisial Juarsah tidak memenuhi rasa keadilan.

Read More

“Kami sangat kecewa. Oknum yang menembak anak saya hanya dihukum demosi tiga tahun,” ujar Hartini, Selasa (5/5/2026), didampingi tim penasihat hukum dari ISP Law Firm, Ivan Saputra SH MH dan Rusmeli SH.

Menurutnya, hukuman tersebut tidak sebanding dengan dampak yang dialami korban. Herman Wowor hingga kini masih mengalami luka fisik dan trauma pasca-kejadian.

“Anak saya sampai sekarang pincang akibat luka tembak, masih trauma juga,” ungkapnya.

Sidang etik tersebut digelar di Polres OKI sebagai pelimpahan dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan.

Perkara ini berkaitan dengan insiden pada November 2025, saat Herman Wowor diduga membawa kabur mobil dan diamankan massa sebelum aparat kepolisian melakukan tindakan penembakan.

Belakangan, dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa Herman Wowor mengidap gangguan kejiwaan sehingga perkara pidananya dihentikan demi hukum.

Kuasa hukum keluarga, Ivan Saputra, menegaskan bahwa dalam sidang KKEP, Aiptu Juarsah terbukti melakukan pelanggaran prosedur.

“Penembakan itu tidak sesuai SOP. Bahkan senjata api yang digunakan bukan miliknya dan sudah melewati batas izin penggunaan,” tegas Ivan.

Ia juga mengungkapkan bahwa oknum tersebut bukan kali pertama menjalani sidang etik.

“Dalam persidangan disampaikan bahwa yang bersangkutan pernah menjalani sidang KKEP sebelumnya dalam kasus lain,” tambahnya.

Pihak keluarga menilai proses sidang berlangsung singkat dan tidak menggali secara mendalam fakta-fakta di lapangan.

Karena itu, mereka meminta perhatian dari pimpinan kepolisian, mulai dari Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumsel hingga Kapolres OKI, untuk meninjau ulang putusan tersebut.

“Kami berharap ada peninjauan kembali karena putusan ini belum memenuhi rasa keadilan bagi klien kami,” pungkas Ivan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts