Jakarta, Sumselupdate.com — Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa banyak partai politik di Indonesia yang berstatus “mati suri” jika dilihat dari kinerja organ partai mereka sebagai badan hukum.
Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Baroto, menyatakan bahwa partai-partai ini hampir tidak pernah mengadakan musyawarah nasional (munas) atau rapat kerja (raker), yang seharusnya menjadi bagian penting dari aktivitas internal partai.
“Partainya masih terdaftar sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi sejak berdiri mungkin hanya sekali atau dua kali menggelar munas, dan setelah itu tidak melakukan apa pun selama bertahun-tahun,” kata Baroto dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang digelar secara daring pada Kamis (26/09/2024), seperti dilansir Antara.
Maka dari itu, ia mengatakan hal tersebut harus dipertanyakan, terutama terkait dengan tujuan dari partai politik itu berdiri, yang seharusnya bertujuan untuk membangun demokrasi di Indonesia.
Tak hanya terkait kinerja organ, kata dia, partai politik yang ingin memajukan demokrasi Indonesia terlebih dahulu harus memperhatikan internal badan hukum partai lainnya, seperti distribusi kewenangan yang demokratis, sistem pengaderan, hingga penguatan peran pengurus wilayah.
Baroto mengungkapkan secara total terdapat 76 partai politik berbadan hukum yang tercatat di Kemenkumham, namun hanya 44 partai politik yang aktif hingga saat ini, termasuk tiga partai baru, yakni Partai Gelora, Partai Ummat, dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU).
Sementara itu, sambung dia, partai politik yang merupakan peserta pemilihan umum (pemilu) hanya sebanyak 18 partai. Selain itu, tercatat sebanyak 21 partai melakukan perubahan nama dan 14 partai politik merupakan akuisisi.
Dia pun menuturkan apabila suatu partai politik masih tetap menjadi badan hukum dan tercatat di Kemenkumham, maka kedudukannya sama dengan yang lainnya, termasuk saat mengajukan gugatan di Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
“Makanya biasanya gugatan yang masuk ke MK maupun MA ini dilakukan oleh partai-partai yang tidak terlalu besar,” tutur dia.(ant/adm5)