Terbukti Korupsi Tagihan Kredit MBR, Eks Pegawai SP2J Divonis 2,6 Tahun Penjara

Writer: - Kamis, 26 September 2024
Eks pegawai staf penagih PT SP2J KmsbRusdi divonis dua tahun enam bulan penjara.

Palembang, sumselupdate.com – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi angsuran tagihan kredit perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya, eks pegawai staf penagih PT SP2J KmsbRusdi divonis dua tahun enam bulan penjara.

Hal ini ditegaskan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Masrianti SH MH, dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Kamis (26/9/2024).

Read More

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa KMS Rusdi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Sebagaimana atas perbuatannya terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana selama dua tahun enam bulan penjara denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan,” tegas Hakim.

Baca juga : Giliran Sekdin PMD Muba Diperiksa Kejati Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa

Selain divonis penjara dan denda terdakwa Kms Rusdi dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp404 juta jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun penjara.

Untuk diketahui pada persidangan sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang M.Syaran Jafizhan SH MH, menuntut terdakwa Kms Rusdi dengan pidana penjara selama tiga tahun denda Rp50 juta subsider enam bulan.

Baca juga : Korupsi Dana Oplah Rugikan Negara Rp264 Juta, TKS Pertanian OKU Divonis Satu Tahun Lebih Penjara

Uang Pengganti (UP) terhadap terdakwa sebesar Rp404.534.923,00,dengan ketuaan tidak sanggup membayar maka diganti  pidana kurungan selama satu tahun.

Dalam dakwaan, bahwa perbuatan terdakwa Kms Rusdi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tidak menyetorkan sebagian uang angsuran tagihan kredit Perumahan MBR pada PT SP2J yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp567.889.000. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts