Korupsi Dana Oplah Rugikan Negara Rp264 Juta, TKS Pertanian OKU Divonis Satu Tahun Lebih Penjara

Penulis: - Kamis, 26 September 2024
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efiyanto SH MH, memvonis satu tahun penjara terdakwa Hendra Haryadi selaku tenaga TKS di Dinas Pertanian OKU.

Palembang, sumselupdate.com – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efiyanto SH MH, memvonis satu tahun penjara terdakwa Hendra Haryadi selaku tenaga TKS di Dinas Pertanian Ogan Komering ulu (OKU), sedangkan terdakwa Agus Paharyono selaku tim teknis divonis satu tahun enam bulan, di PN Tipikor Palembang, Kamis (26/9/2024).

Terdakwa divonis terkait kasus korupsi pengelolaan dana bantuan program OPLAH (Optimasi Lahan Rawa) pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp264.860.000.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusan Majelis hakim, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana atas perbuatannya para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang  No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Haryadi dengan pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp 50 juta subsider satu bulan ,Sedangkan untuk terdakwa Agus Paharyono dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan,“ tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan dipersidangan.

Baca juga : Korupsi Dana Korpri Banyuasin, Dua Terdakwa Dituntut Satu Tahun Penjara

Selain itu dipidana penjara majelis hakim juga membebankan kepada para terdakwa untuk membayar Uang Penganti (UP) , untuk terdakwa Hendra Haryadi dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) Sebesar Rp25 juta, jika uang tersebut tidak sanggup membayar maka akan diganti dengan pidana kurang selama satu bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Agus Paharyono dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp175 juta, jika uang tersebut tidak sanggup membayar maka akan diganti dengan pidana kurang selama dua  bulan.

Baca juga : Nah! Giliran Sekda Palembang Diperiksa Kejati Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan terima, sementara itu JPU menyatakan sikap pikir -;pikir terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terhadap terdakwa Agus Paharyono dengan pidana penjara selama dua tahun tiga bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Hendra Haryadi dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan denda Rp50 juta subsider enam bulan. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait