Inderalaya, Sumselupdate.com – Satresnarkoba Polres Ogan Ilir menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika di Dusun III, Desa Sungai Pinang II, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (21/7/2026).
Dalam penggerebekan itu, tiga pria yang diduga sebagai pengedar ditangkap bersama 50 paket Shabu siap edar seberat bruto 23,33 gram.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing Edi Heryanto alias Didi alias Neng (44), Hapis Mukmin (46), dan Rismalani (43). Ketiganya merupakan warga Desa Sungai Pinang II dan kini telah ditahan di Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah di Dusun III, Desa Sungai Pinang II.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, IPDA Maulana Agus Salim SH MH bersama anggotanya melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan informasi tersebut, petugas bergerak ke lokasi sekitar pukul 13.00 WIB. Sekitar pukul 14.20 WIB, polisi menggerebek rumah yang menjadi target operasi dan mengamankan ketiga terduga pelaku.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 50 paket Shabu siap edar dengan berat bruto 23,33 gram yang disimpan di dalam dompet berwarna emas.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, 37 pirek kaca, dua ball plastik bening kosong, tiga sekop plastik, satu kotak rokok, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai Rp2.813.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Seluruh barang bukti bersama ketiga tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga melakukan tes urine, pemeriksaan kesehatan, serta mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Mansyur SH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Polres Ogan Ilir akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkoba dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Saat ini ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan sampel urine para tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan.
Narkotika jenis Shabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 23,33 gram dan diduga siap diedarkan di wilayah Kecamatan Sungai Pinang serta sekitarnya.
Polisi memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap pemasok maupun jaringan peredaran narkotika yang lebih besar di Kabupaten Ogan Ilir.
(**)











