Korupsi Aplikasi Santan, Mantan Kadis PMD Muba Cs Jalani Sidang Dakwaan 

Penulis: - Rabu, 18 Desember 2024
Empat terdakwa atas nama Richard Cahyadi, Muhzen Alhifzi, Riduan, dan Muhammad Arief, menjalani sidang atas kasus dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (SANTAN) pada Dinas PMD Muba tahun anggaran 2021, di PN Tipikor Palembang, Rabu (18/12/2024).

Palembang, Sumselupdate.com – Empat terdakwa atas nama Richard Cahyadi, Muhzen Alhifzi, Riduan, dan Muhammad Arief, menjalani sidang atas kasus dugaan korupsi pelaksanaan kegiatan pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (SANTAN) pada Dinas PMD Muba tahun anggaran 2021, di PN Tipikor Palembang, Rabu (18/12/2024).

Dalam dakwaan JPU, di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat Sianipar, SH, MH, Tim JPU Kejari Muba mendakwa para terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum.

Bacaan Lainnya

“Mengarahkan atau mengkondisikan CV Mujio Punakawan sebagai pelaksana kegiatan pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (SANTAN) tanpa melalui perencanaan musyawarah di tingkat desa dan menaikkan harga (markup) pada 84 desa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021 dan 56 desa tahun 2022 yang bersumber dari dana ADD,” tegas penuntut umum.

Jaksa juga mendakwa terdakwa Richard Cahyadi selaku mantan Kepala Dinas PMD Muba dengan dakwaan kumulatif dengan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Bahwa terdakwa Richard Cahyadi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Januari 2019 sampai dengan Agustus 2024, telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp6.873.151.000 dan 2.500 dolar. Bahwa penerimaan gratifikasi tersebut ada yang diterima terdakwa Richard Cahyadi secara langsung dan ada pula yang melalui rekening Bank,” sebut penuntut umum saat membacakan dakwaan.

Baca Juga: Kasus Santan, Penyidik Kejari Tahan Plt Kadis PMD Muba Richad Cahyadi

Penuntut umum menguraikan, terdakwa Richard Cahyadi mengetahui atau patut menduga harta kekayaan yang ditempatkan di Penyedia Jasa Keuangan dan Dalam Bentuk Perjanjian Kerjasama, dibelanjakan untuk pembelian tanah, bangunan, kendaraan dan lain-lain.

“Dibayarkan untuk tagihan kartu kredit dan cicilan mobil, serta ditukarkan dengan mata uang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut yang merupakan hasil tindak pidana korupsi gratifikasi, sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggung jawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan Terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil pada Kabupaten Musi Banyuasin,” beber penuntut umum.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Tim Pidsus Kejari Muba Geledah Rumah Kadis PMD Muba, Terkait Kasus  Dugaan Korupsi SANTAN

Dalam dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Setelah mendengarkan surat dakwaan para terdakwa melalui penasehat hukumnya, tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi.

Kemudian majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang pemeriksaan pokok perkara.

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.