Sekayu, Sumselupdate.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) menetapkan tersangka dan menahan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Muba Richad Cahyadi dalam kasus dugaan korupsi Dana Aplikasi Santan Tahun Anggaran 2019-2021, Senin (19/8/2024).
Pantauan Sumselupdate.com tepat pukul 16.00 WIB, Richad Cahyadi keluar dari Gedung Kejari Muba langsung menuju mobil tahanan dengan pengawalan petugas.
Richad Cahyadi hanya menyampaikan ucapan terima kasih telah diberlakukan seperti ini.
Penetapan tersangka oleh penyidik Kejari Muba disampaikan langsung Kepala Kejari Muba, Roy Riady, SH, MH dalam pers realese yang digelar di Ruang Konference Pers Kantor Kejari Muba hari ini.
Sebagaimana diketahui, serangkaian tindakan penyidikan aplikasi Santan tahun anggaran 2021, sudah 300 saksi telah dilakukan pemeriksaan.
Langkah lain yang dilakukan penyidik dengan mengkonfirmasi dua ahli dan eminta keterangan saksi yang hari ini tetapkan tersangka.
“Hari ini kita lakukan penahan terhadap RC yang semula menjadi saksi, kini jadi tersangka. Semua operator, auditor yang mengatakan bahwa aplikasi tersebut tidak bermanfaat, hari ini upaya penahanan selaku kepala dinas, sementara tiga lainnya sudah ditahan dalam perkara lain. Penahanan dilakukan untuk dua 20 hari ke depan,” jelasnya.
Baca Juga: Aplikasi SANTAN Tidak Jalan, Ternyata Kejari Muba Endus Ada Indikasi Pidana
Dalam perkara aplikasi Santan ini, Kejari Muba sudah menetapkan empat tersangka masing-masing RC, MZ, RD, dan RD selaku broker penghubung.
Sedangkan tersangka MZ dan RD telah ditahan Kejati dalam perkara lain.
Roy Riady menuturkan bahwa aplikasi ini di-mark up sedemikian rupa, yang semula biayanya per desa yang seluruhnya berjumlah 130 desa, hanya sampai Rp5 juta, akan tetapi akhirnya menjadi Rp22 juta. Tak pelak, kerugian negara saat ini sementara Rp2,7 miliar.
“Semua operator dan auditor yang mengatakan bahwa aplikasi tersebut tidak bermanfaat, hari ini upaya penahanan selaku kepala dinas, sementara tiga lainnya sudah ditahan dalam perkara lain,” katanya. (**)