Palembang, Sumselupdate.com – Polda Sumsel kembali membongkar lokasi pengolahan BBM ilegal, kali ini penggrebekan itu berlangsung di Desa Pedamaran IV Kecamatan Pedamaran, OKI pada Selasa (18/7/2023) dini hari sekitar pukul 00.25 WIB.
Dalam penggrebekan itu polisi berhasil menangkap dua orang pelaku yakni pemilik gudang berinisial HA alias Cek Din (48) dan DS (38) yang pemasok BBM Sulingan dari Musi Banyuasin (Muba).
Bersama dengan kedua tersangka polisi juga menyita barang bukti BBM Sulingan dan BBM hasil olahan sebanyak 4 ribu liter atau 4 ton.
PLH Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani ST menjelaskan penggrebekan itu bermula dari pihaknya yang menerima pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas pengolahan BBM ilegal tersebut.
“Pengakuan dari pemilik gudang yakni tersangka HA di lokasi tersebut baru selama dua bulan. Meski begitu Ha A mengaku sudah lima tahun terakhir menjalankan bisnis pengolahan BBM ilegal ini dengan berpindah pindah tempat,” kata Putu dalam rilis (20/07/2023).
Putu juga membeberkan modus operandi yang dilakukan kedua tersangka, untuk HA sebagai pemilik gudang melakukan pencampuran minyak hasil sulingan dari kabupaten Muba agar menyerupai BBM jenis Pertalite.
Dimana BBM sulingan yang diolah dari tersangka HA ini dipasok oleh tersangka DS yang mendapatkan minyak sulingan itu dari Desa Keluang, Muba.
“Tersangka DS membeli BBM dari penyulingan di Muba seharga Rp1.150.000 perdrum nya. Dan BBM sulingan itu lalu dijualkan kembali kepada tersangka HA seharga Rp1,3 juta. Dengan keuntungan Rp 159 ribu per drum nya,” ucap Putu.
Akibatnya, Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 54 UU Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas (Migas) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp60 milyar. (**)











