Wakil Ketua Baleg DPR: Revisi UU Desa Akan Membawa Dampak Bagi Rakyat di Desa

Kamis, 20 Juli 2023
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi.

Jakarta,sumselupdate.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan,  Revisi Undang-undang Desa akan membawa dampak bagi keseluruhan rakyat desa, bukan hanya kepala desa. Dengan pendanaan yang sesuai, Baleg DPR RI  akan berpihak pada pembangunan desa, agar aspek ekonomi, pendidikan, dan infrastruktur pada desa tersebut dapat berkembang.

“Harapannya begitu. Bukan kesejahteraan kepala desa, tapi benar-benar kesejahteraan untuk rakyat. Maka kemudian penggunaan dana desa itu juga digunakan untuk pembangunan desa dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di desa. Sehingga ada beberapa hal  ditujukan kepada masyarakat, tidak hanya untuk kepala desa,” ujar Badowi dalam diskusi Forum Legislasi di Media Center, DPR RI, Jakarta, Selasa (18/07/2023).

Read More

Dikatakan, RUU desa   selama 10 tahun terakhir ini banyak yang perlu dievaluasi. Salah satu terkait  kerawanan tingkat sosial. Adapun di tingkat bawah yakni penggunaan dana desa dan pembangunan di desa. “Maka kemudian kita berinisiatif  melakukan revisi itu,”tuturnya.

Tak hanya itu, Baidowi juga menyinggung perihal masa jabatan kepala desa. Dengan diadakannya dua kali masa pemilihan,  stabilitas Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dapat terjaga. Pilkades sering menimbulkan gesekan sosial, sehingga dengan mempersingkat periode pemilihan, dia berharap gesekan sosial tersebut dapat dihindari.

Jika periode semakin banyak, maka  akan banyak dampak yang ditimbulkan. Maka dari itu,  DPR RI akan mengantisipasi masalah tersebut dengan meminimalisir gesekan sosial di lapangan melalui pengurangan jumlah periode masa jabatan.

“Masa jabatan secara total kumulatif  tidak berubah  di rancangan undang-undang. Masa jabatan  1 periode 6 tahun, maksimal 3 periode. Berarti 6 kali 3 sama dengan 18. Cuman yang diubah periodisasinya, memperpendek atau memperkecil, mengurangi jumlah kontestasi pemilihan. Di revisi (UU) yang baru yang kami usulkan 9 tahun 1 periode, maksimal 2 periode. Berarti 9 kali  sama dengan 18,”kata Politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan tersebut.

Dia menilai  hanya dua kali pemilihan akan dianggap lebih stabil ketimbang tiga kali pemilihan. Terlebih, pemilihan kepala desa merupakan pemilihan kepala desa serentak.

Gus Awiek berharap, RUU ini dapat  memberi kesejahteraan bagi rakyat dan penggunaan dana desa  dimanfaatkan untuk pembangunan desa maupun peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia. Terlebih anggaran desa akan dinaikkan menjadi 20 persen dari dana TKDD (Transfer ke Daerah Dana Desa).

“Itu bukti  kami ingin memihak pembangunan di desa. Supaya masyarakat desa bisa lebih bagus. Secara ekonomi, secara pendidikan, dan  infrastrukturnya juga lebih baik,” tegasnya. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts