Palembang, sumselupdate.com – Dua mantan kepala sekolah dan ketua komite SMA Negeri 19 Palembang, ditetapkan penyidik Pidsus Kejari Palembang sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Kedua tersangka ditahan terkait kasus dugaan korupsi dana Komite Sekolah dan pembangunan SMA Negeri 19 Palembang tahun 2021-2022.
Kasi Intel Kajari Palembang M F Hasibuan SH MH, membenarkan hari ini tim penyidik Pidsus menetapkan dua tersangka dan langsung melakukan penahanan.
“Dua tersangka langsung dilakukan penahanan di rutan pakjo Palembang, selama 20 hari kedepan,” kata Kasi Intel Kamis (20/7/2023).
Ia juga mengatakan, adapun modus yang dilakukan kedua tersangka berdasarkan alat buktinya menggunakan uang komite dan pembangunan sekolah tidak sesuai prosedur.
“Ada sekitar 20 saksi yang telah kita periksa dan keterangan ahli guna memperkuat alat bukti penyidikan,” tegas Fandhi.
Ia juga menyatakan, untuk kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan yang ditimbulkan oleh para tersangka tersebut senilai Rp358 juta lebih.
“Atas perbuatannya medua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.
Sementara itu tersangka AR saat digiring petugas ke mobil tahanan, sempat diwawancarai media mengatakan, saat itu dirinya telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua komite.
“Saya telah mengundurkan, karena SL mantan Kepsek sudah tidak sesuai prosedur dalam menggunakan uang komite dan pembangunan SMA Negeri 19,” tegasnya. (Ron)