Rugikan Negara Rp385 Juta, Eks Kepsek dan Mantan Ketua Komite SMA 19 Nginep di Rutan Pakjo Palembang

Kamis, 20 Juli 2023
Dua mantan kepala sekolah dan ketua komite SMA Negeri 19 Palembang, ditetapkan penyidik Pidsus Kejari Palembang sebagai tersangka.

Palembang, sumselupdate.com – Dua mantan kepala sekolah dan ketua komite SMA Negeri 19 Palembang, ditetapkan penyidik Pidsus Kejari Palembang sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Kedua tersangka ditahan terkait kasus dugaan korupsi dana Komite Sekolah dan pembangunan SMA Negeri 19  Palembang tahun 2021-2022.

Bacaan Lainnya

Kasi Intel Kajari Palembang M F Hasibuan SH MH, membenarkan hari ini tim penyidik Pidsus menetapkan dua tersangka dan langsung melakukan penahanan.

“Dua tersangka langsung dilakukan penahanan di rutan pakjo Palembang, selama 20 hari kedepan,” kata Kasi Intel Kamis (20/7/2023).

Ia juga mengatakan, adapun modus yang dilakukan kedua tersangka berdasarkan alat buktinya menggunakan uang komite dan pembangunan sekolah tidak sesuai prosedur.

“Ada sekitar 20 saksi yang telah kita periksa dan keterangan ahli guna memperkuat alat bukti penyidikan,” tegas Fandhi.

Ia juga menyatakan, untuk kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan  yang ditimbulkan oleh para tersangka tersebut senilai Rp358 juta lebih.

“Atas perbuatannya medua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.

Sementara itu tersangka AR saat digiring petugas ke mobil tahanan, sempat diwawancarai media mengatakan, saat itu dirinya telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua komite.

“Saya telah mengundurkan, karena SL mantan Kepsek sudah tidak sesuai prosedur dalam menggunakan uang komite dan pembangunan SMA Negeri 19,” tegasnya. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.