Pura-pura Beli, Polisi Tangkap Pengedar Shabu di Goa Jepang Kemuning

Writer: - Sabtu, 27 Juni 2026
Subandi alias Bani (48) warga Jalan AKBP H Umar Tepatnya di Lorong Goa Jepang Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang, dibekuk Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Subandi alias Bani (48) warga Jalan AKBP H Umar Tepatnya di Lorong Goa Jepang Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang, dibekuk Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel, Sabtu (27/06/2026).

‎Bandi dibekuk polisi lantaran dicurigai merupakan bandar narkotika jenis sabu di kawasan Goa Jepang, Ario Kemuning. Dan benar saja, saat petugas melakukan penyemaran dan menjebak Bani (48) sebagai pembeli. ‎Petugas yang menyamar berhasil mengamankan 50.22 gram sabu-sabu yang dikemas plastik bening dari tersangka Bani (48).

Read More

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Yulian Gunhar menjelaskan pengungkapan ini setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

‎Tindaklanjut informasi itu dilakukan, Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Christopher S Panjaitan yang memerintahkan unit III.

‎”Informasi yang diterima bahwa tersangka ini sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di lokasi, team Unit 3 Subdit 2 melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli under cover buy kemudian anggota yang melakukan penyamaran untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram,” ucap Yulian.

Baca juga : Nekat Lompat ke Sungai Musi Saat Digerebek Polisi, Bandar Shabu di Sekayu Ditemukan Tewas

Bani saat itu disebut membandrol sabu-sabu seberat 50 gram lebih itu dengan harga sekitar Rp22.5 juta.

“Saat disepakati bertemu di TKP kemudian tersangka Bani mengantarkan pesanan Narkotika jenis sabu tersebut. Pada saat menyerahkan barang Bukti berupa sebungkus plastik klip transparan langsung dilakukan penangkapan,” sebut Yulian.

Setelah Bani berhasil diamanu berikut barang bukti kemudian langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga : Aksi Terekam CCTV, Tiga Pelaku Pencurian Kabel Proyek Dibekuk Polisi

‎Terhadap tersangka telah cukup bukti diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang – undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang – undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.

‎”Selanjutnya akan dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang masih DPO,” ucap Yulian. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts