Laporan : Candra Budiman
Palembang, sumselupdate.com – Malang menimpa seorang Lansia bernama Ngatiyem (67), warga Kanci Putih Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang. Betapa tidak, dirinya dituduh telah melakukan pencurian tiga potong coklat Silverqueen Chunky, saat belanja di Minimarket Indomaret Cabang Kancil Putih II Palembang, pada Senin (17/7/2023).
Ngatiyem telah difitnah oleh AL dan AP yang merupakan karyawan Indomaret. Tidak terima difitnah, Nenek 12 cucu ini melaporkan AL dan AP ke Polrestabes Palembang, pada Rabu (19/7/2023).
Menurut Ngatiyem, peristiwa berawal saat dirinya mendatangi lokasi dengan maksud berbelanja. Tiba-tiba saja, salah satu terlapor mendatangi dan mengajak korban ke arah gudang.
“Sesampainya di gudang itu, dia mengatakan kalau saya telah mencuri tiga coklat. Saya yang tidak mengerti, coklat apa dan kapan, dia buru-buru ke depan meja kasir dan mengambil coklat yang dimaksud,” terang korban, saat memberikan keterangannya dihadapan petugas SPKT Polrestabes Palembang.
Korban menjelaskan dirinya sempat dipaksa oleh terlapor untuk mengakui kalau dirinya telah mencuri coklat. “Bagaimana saya harus mengakui perbuatan yang tidak sama sekali saya lakukan. Saya ini sudah tua, tega sekali dia memfitnah saya. Kurang-kurang saya digeledah oleh AP dan tidak menemukan barang curian ditubuh saya,” ungkap ibu empat orang anak ini.
Ngatiyem mengaku sebelum dituduh mencuri, memang dirinya sempat berbelanja makanan ringan untuk dibawa ke Lampung.
“Kalau tidak salah itu hari Kamis atau Jumat, saya membeli peralatan dapur dan makanan ringan. Saat dimeja kasir, saya difoto salah satu karyawan Indomaret, saya tidak tahu apa maksudnya difoto,” tutupnya.
Setelah laporan korban diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, selanjutnya laporannya diserahkan ke unit Reskrim untuk proses tindak lanjut penyelidikan. (**)











