Palembang, Sumselupdate.com – Untuk mempermudah penyelidikan, berkas kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok yang dilaporkan oleh MUI Sumsel terkait penistaan agama yang diduga dilakukan olehnya, bakal dilimpahkan Polda Sumsel ke Mabes Polri.
“Seluruh laporan masyarakat tetap kita proses, karena laporannya banyak, bukan hanya di Sumsel tapi di wilayah lain juga. Jadi lebih obyektif dilimpahkan ke Mabes, untuk mempermudah penyidik,” ungkap Kapolda Sumsel Irjen Pol Djoko Prastowo, Jumat (7/10/2016).
Dilaporkannya, itu tertuang pada laporan Nomor : STTLP/746/X/2016/SPKT yang dikenakan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama junto Pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik agama serta Pasal 27 dan 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Daerah lain juga banyak (menerima) laporan yang sama. Nanti kita limpahkan ke Mabes dalam waktu dekat,” tutur Djoko.
Diberitakan sebelumnya, MUI Sumsel melaporkan Ahok ke SPKT Polda Sumsel melalui Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Sumsel, Yogi Vitagora, pada Kamis (6/10/2016) lalu.
Di mana, Ahok dinilai melecehkan Alquran dan melakukan penistaan terhadap agama Islam. Dengan mengutip maksud Surat Al Maidah ayat 51 kepada warga Jakarta beberapa waktu lalu.
Kutipan yang salah tersebut berdasarkan rekaman perkataan Ahok yang tersebar dalam situs video berbagi youtube. Kalimat itu adalah ‘Bapak ibu ga bisa pilih saya….Dibohongin dengan surat Al Maidah 51…macem-macem itu…itu hak bapak ibu, kalo bapak ibu merasa ga milih neh karena saya takut neraka, dibodohin gitu ya..gapapa…’. (Man)