Jakarta, Sumselupdate.com – Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) meminta Polri untuk tidak terus mengulur-ulur kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). KAHMI meminta kasus ini agar segera diserahkan ke pengadilan.
“Persoalan ini sebetulnya kasus penistaan agama dan tidak ada celah. Jadi harus segera dibawa ke pengadilan,” kata Presidium Majelis Nasional KAHMI MS Ka’ban dalam konferensi pers di KAHMI Center, Jln Turi I, No 14, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/11).
Selain MS Kaban, konferensi pers tersebut dihaddiri oleh Penasehat KAHMI Harun Kamil dan Ade Adam Nuh, Sekjen KAHMI Subandriyo, dan Wasekjen KAHMI Manimbang Kahariadi.
MS Kaban mengatakan bahwa mau bebas atau tidaknya Ahok, itu di pengadilan. Oleh karenanya, ia meminta agar siapa pun para pembela Ahok bisa berjuang di pengadilan.
“Para pembela-pembela Ahok ruangnya di pengadilan. Ini kasusnya berputar-putar terus, diaduk-aduk oleh Kepolisian,” jelasnya.
Dia mengingatkan bahwa Presiden sudah menegaskan tidak akan melindungi Ahok dalam kasus ini sehingga Kapolri mestinya cepat memproses kasus dugaan penistaan agama tersebut.
“Apapun keputusan, tunggu di pengadilan, Presiden sudah bilang tidak melindungi, kok Kapolri masih mengayun-ayun juga, karena banyak penistaan agama yang berakhir di pengadilan,” jelas Ka’ban.
Hal serupa juga diungkapkan Harun Kamil. Menurutnya, tugas polisi hanya membuat berita acara pemeriksaan, bukan memutus bersalah atau tidaknya seseorang.
“Polisi kan cuma bikin BAP. Keputusan salah benar bukan di tangan polisi,” jelasnya. (shn)











