Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pengusaha muda, Yulianda (25), warga Alang-alang Lebar, Palembang, mengalami kerugian Rp140 juta setelah tertipu oleh tetangganya sendiri, HF.
Terlapor meminjam uang dengan alasan modal usaha pegadaian mobil, namun uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Tidak terima, Yulianda melaporkan kasus ini ke Polrestabes Palembang pada Selasa (21/1/2025).
Berdasarkan keterangannya di hadapan petugas SPKT, korban menceritakan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Sabtu 12 Desember 2024 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB. Di mana ketika itu terlapor datang kerumahnya, untuk meminjam uang.
“Katanya untuk modal usaha pegadaian mobil dan dana pinjaman, dia (terlapor –red) mengaku kekurangan biaya, jadi meminjam uang dengan saya,” ucap Yulianda.
Merasa percaya karena terlapor adalah tetangga sendiri, dirinya pun meminjamkan uang kepada terlapor. “Dia juga ada usaha tenda, rumahnya mewah. Lalu saya tahu suaminya merupakan pejabat di BNI Life, jadi saya percaya saja jika uang saya akan dikembalikan,” jelasnya.
Masih kata Yulianda, sebelum dirinya memberikan uang tersebut, terlapor berjanji akan mengembalikan uang miliknya di 10 hari kemudian.
“Saya sepakat dan yakin uang saya akan dikembalikan. Tapi sampai dengan waktu yang telah dijanjikan, terlapor tidak bisa mengembalikan uang saya. Saat saya temui di rumahnya, dia mengaku uang pinjaman itu sudah habis digunakannya untuk keperluan pribadi, bukan digunakan untuk modal usaha,” terangnya.
Bahkan hingga kini terlapor tidak mempunyai itikad baik untuk berusaha menyicil dan mengembalikan uang yang dipinjamnya.
“Saya membuat laporan ke polisi supaya terlapor dan keluarganya sadar kalau hutang itu harus dibayar, dan berharap uang yang sudah dipinjam dapat dikembalikan. Total uang yang saya pinjamkan sekitar Rp140 juta, dikirimkan bertahap dan belum dikembalikan,” tukasnya.
Laporan polisi yang dibuat korban telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372. Saat ini laporan korban sudah diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.