Palembang, sumselupdate.com – Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel yang dibacakan Terri Kristanti SH, menuntut lima tahun penjara terdakwa Cerah di PN Palembang, Kamis (14/11/2024).
Terdakwa Cerah dituntut terkait pengedaran narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket dengan berat netto 2,111 gram dan miliki dua pil ekstasi dengan berat 0,252 gam.
Dalam tuntutannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Rahardjo SH MH, JPU menyatakan, perbuatan terdakwa Cerah bin Herman telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Sehingga atas perbuatan terdakwa Cerah bin Herman dituntut pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cerah bin Herman dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan,” tegas Jaksa saat bacakan tuntutan pidana di persidangan.
Baca juga : Polres Pagaralam Tangkap Pengedar Shabu 13,12 Gram di Jalan Gunung Dempo
Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU terdakwa Cerah bin Herman melalui kuasa hukum dari posbakum Palembang, akan mengajukan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian polda sumsel pada 18 Juni 2024 di dibelakang rumah terdakwa di Jl. Lettu H. Nawawi Gaffar LK. Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin Provinsi Sumsel.
Penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan informasi masyarakat bahwa dirumah terdakwa sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Baca juga : Gagal Beraksi di Perumnas Sako, Penjambret Asal Bukit Lama Palembang Nyaris Diamuk Warga
Dari hasil penangkapan terhadap terdakwa tidak ditemukan barang bukti apa apa,namun pada saat anggota kepolisian polda sumsel melakukan penggeledahan disekitar rumah terdakwa dan diatas meja dibelakang rumah terdakwa ditemukanlah 15 paket plastic klip transafaran yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 6,10 dan setelah dilakukan pemeriksaan di labfor kriminalistik Polda Sumsel dengan berat netto 2,130 gram dan 2 butir pil ekstasi warna coklat logo kepala singa dengan berat brutto 0,64 gram.
Diketahui berdasarkan pengakuan dari terdakwa bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa yang akan terdakwa jual, dan apabila sabu-sabu tersebut terjual habis terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,5 juta.
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel. (**)