Pagaralam, Sumselupdate.com – Sat Resnarkoba Polres Pagaralam kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap Pander Pango (27), pengedar shabu di Jalan Gunung Dempo.
Pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa 13,12 gram narkotika jenis shabu dan kini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Pagaralam.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda, melalui Kasat Narkoba Iptu Ammukminin, SH menjelaskan tersangka Pander Pango (27), terbukti positif menggunakan narkoba jenis shabu dan terbukti mengedarkan narkotika jenis shabu.
Iptu Ammukminin, SH mengatakan, tersangka Pander Pango yang belakangan diketahui seorang petani asal Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam diringkus pada 16 Oktober 2024, sekitar pukul 01.15 WIB.
Dikatakannya, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Tim Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion.
“Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan dua paket narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam selipan pinggang pelaku berupa wadah plastik yang dilakban. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang akan dijual,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Ammukminin, SH.
Pelaku yang saat itu positif menggunakan shabu, langsung diamankan bersama barang bukti berupa 13,12 gram narkotika, sebuah sepeda motor, dan handphone.
Pengembangan lebih lanjut sedang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
“Kasus ini menjadi salah satu bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Pagaralam. Kami akan terus melakukan upaya-upaya preventif dan penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tambah AKP Mastoni, Kasi Humas Polres Pagaralam.
Tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pagaralam akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Pihak kepolisian juga berencana untuk terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar lebih banyak jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.