Pagaralam, Sumselupdate.com — Polres Pagaralam berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu dan ekstasi di kawasan Sukorejo, Pagaralam Utara pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Dari penggrebekan tersebut, petugas berhasil meringkus tersangka Sapani (46) Bin Baruni dan barang bukti jenis shabu dan ekstasi.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda melalui Kasat Narkoba Iptu Ammukminin mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 7 paket shabu, 9 butir pil ekstasi dengan berat 4,65 gram.
Petugas juga mengamankan berbagai alat dan perlengkapan yang digunakan dalam transaksi narkoba.antara lain timbangan digital, alat hisap, plastik pembungkus, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Iptu Ammukminin mengungkapkan tersangka kini dikenakan pasal peredaran narkotika dan dijerat dengan ancaman hukuman berat.
“Kasus ini merupakan hasil dari penyelidikan dan kerja keras tim Sat Resnarkoba Polres Pagaralam setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar,” ujar Iptu Ammukminin.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara yang berat.











